Sebagai negara hukum, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dan setara dalam memperoleh perlindungan hukum, termasuk para pelaku usaha kecil dan menengah yang merupakan penggerak cukup penting bagi roda perekonomian nasional.
Dengan perlindungan hukum, maka kegiatan usaha kecil dapat terjamin hak-haknya diantaranya untuk mendapatkan akses perijinan usaha, permodalan, pembinaan usaha, pendistribusian dan sebagainya. Dan sesuai otonomi daerah, maka peran pemerintah daerah sangatlah besar dalam melindungi usaha kecil secara hukum, sehingga taraf hidup warga dapat meningkat dan berkualitas seiring meningkatnya pendapatan para pelaku usaha kecil dari hasil usaha mereka.
Buku ini menyoroti salah satu pelaksanaan perlindungan hukum usaha kecil tersebut oleh pemerintah daerah yaitu Pemerintah Kota Ternate. Kajian ini selain dianalisis secara teori hukum dan berdasar regulasi perundang-undangan, juga dianalisis berdasarkan prinsip tujuan kemaslahatan dalam teori maqashid syariah sebagaimana dikenal dalam hukum Islam.
| Penulis |
Dr. Baharuddin HI. MA. HI. Abdullah, SH, MH & Dr. Zulkifli Karim, SE, MM |
|---|---|
| Cetakan |
I, Juni 2024 |
| Ukuran |
14,5 x 21 cm |
| Tebal |
186 halaman |
| Penerbit |
Media Kalam |
| ISBN |
(Proses Pengajuan) |



